Di Tolak Praperadilan,Tersangka PNS Kota Bekasi Buron


Liputan News-Drs.Gatot Sutejo Pejabat PNS bagian arsip Kota Bekasi yang menjadi tersangka kasus lahan pemakaman umum menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali tidak hadir (mangkir) dari panggilan Kejaksaan, akhirnya Gatot Sutejo ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Sebelumnya, tersangka kasus lahan kuburan ini sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Bekasi, namun upaya tersebut kandas, lantaran majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut menolak seluruhnya Praperadilan yang diajukannya, dan menyatakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sah menetapkan saudara Gatot Sutejo sebagai tersangka,(03/06/2015).

"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berupaya melakukan pemanggilan kepada tersangka, baik itu ke Kantornya maupun ketempat tersangka tinggal, tapi yang bersangkutan tak pernah hadir",kata Prasetyo Juru Bicara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penetapan tersangak menjadi DPO sejak selasa,(17/06/2015). " Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pasca gugatan Praperadilan",tambahnya.

Penetapan tersangka Gatot Sutejo, karena telah melakukan tindak pidana Korupsi terhadap lahan TPU kepada Pihak Ketiga seluas 1,1 hektar, yang diperkirakan kerugian negara mencapai 5 Milyar rupiah.

"Penetapan tersangka Gatot Sutejo, bersamaan dengan Nurtani Camat Bantar Gebang, Sumyati mantan Lurah Sumur Batu, yang kini menjadi kasie di Kecamatan Bantar Gebang ",cetusnya.

Pihak Kejaksaan Kota Bekasi,saat ini telah bekerjasama dengan instansi lainnya, untuk mengejar keberadaan tersangka."Kami akan kejar tersangka,karena kami tidak main-main",tutupnya.(AN)

”Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantornya hingga ke rumahnya. Tapi yang bersangkutan tak pernah datang, ” kata Prasetyo - See more at: http://www.indopos.co.id/2015/06/tiga-kali-mangkir-pejabat-pemkot-bekasi-jadi-dpo.html#sthash.908rtEiR.dpuf
”Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantornya hingga ke rumahnya. Tapi yang bersangkutan tak pernah datang, ” kata Prasetyo - See more at: http://www.indopos.co.id/2015/06/tiga-kali-mangkir-pejabat-pemkot-bekasi-jadi-dpo.html#sthash.908rtEiR.dpuf
Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan mantan pejabat pertanahan itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) sudah dilakukan sejak Selasa (17/6) lalu. Menurut dia, bekas Kepala Seksi di bagian kerja sama dan investasi Kota Bekasi tersebut selama tersangkut hukum tidak kooperatif. ”Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantornya hingga ke rumahnya. Tapi yang bersangkutan tak pernah datang, ” kata Prasetyo. Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan tiga PNS Pemkot Bekasi sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi terkait dugaan korupsi atas penjualan tanah TPU seluas 1,1 hektare ke pihak ketiga.
Akibat perbuatannya negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Ketiga tersangka adalah Nurtani, Camat Bantar Gebang, Gatot Sutejo, staf kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bekasi, Sumyati mantan lurah Sumur Batu yang kini telah dipindahkan sebagai Kasie di Kecamatan Bantar Gebang. Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan instansi lain untuk mengejar keberadaan tersangka. Tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika diketahui keberadaannya. ”Kami akan kejar tersangka, karena kami tidak main-main, ” tegasnya.

- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/06/tiga-kali-mangkir-pejabat-pemkot-bekasi-jadi-dpo.html#sthash.908rtEiR.dpuf
Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan mantan pejabat pertanahan itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) sudah dilakukan sejak Selasa (17/6) lalu. Menurut dia, bekas Kepala Seksi di bagian kerja sama dan investasi Kota Bekasi tersebut selama tersangkut hukum tidak kooperatif. ”Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan mulai dari kantornya hingga ke rumahnya. Tapi yang bersangkutan tak pernah datang, ” kata Prasetyo. Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan tiga PNS Pemkot Bekasi sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi terkait dugaan korupsi atas penjualan tanah TPU seluas 1,1 hektare ke pihak ketiga.
Akibat perbuatannya negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Ketiga tersangka adalah Nurtani, Camat Bantar Gebang, Gatot Sutejo, staf kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bekasi, Sumyati mantan lurah Sumur Batu yang kini telah dipindahkan sebagai Kasie di Kecamatan Bantar Gebang. Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan instansi lain untuk mengejar keberadaan tersangka. Tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika diketahui keberadaannya. ”Kami akan kejar tersangka, karena kami tidak main-main, ” tegasnya.

- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/06/tiga-kali-mangkir-pejabat-pemkot-bekasi-jadi-dpo.html#sthash.908rtEiR.dpuf
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Di Tolak Praperadilan,Tersangka PNS Kota Bekasi Buron"