Bila Terbukti, BK akan Memberikan Sanksi Kepada Oknom Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

ilustrasi

Bekasi Kabupaten - Besarnya pemberitaan mengenai salah satu oknom anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S yang digerebek disalah satu rumah bersama seorang wanita,banyak mendapat sorotan Publik. Salah satunya dari internalnya sendiri, yaitu Badan kehormatan BK DPRD Kabupaten Bekasi, yang akan memberikan sanksi bila betul terbukti(30/07). Tidak hanya itu, dari berbagai kalanganpun menyikapi masalah ini diantaranya dari LBH ICMI dan Forkom Advokat Bekasi .

Abdul Chalim Sobri,SH, Ketua LBH ICMI,”sangat menyayangkan tindakan oknom anggota DPRD,kalau betul itu terjadi amat sangat disayangkan prilaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Pasalnya Anggota DPRD merupakan panutan masyarakat, jadi harus memberikan contoh serta suri taudalan pada masyarakat. Peran Anggota DPRD tidak hanya berfungsi sebagai kontrol kebijakan anggran dll, Anggota DPRD juga punya peran penting dalam menciptakan iklim kondusif serta pembinaan terhadap moralitas masyarakat yang saat ini sudah banyak menyimpang,”cetusnya pada media online liputannews.com,Rabu(29/07/2015).

Bila hasil investigasi BK DPRD Kabupaten Bekasi telah terjadi prilaku etik yang dilanggar oleh Oknom anggota DPRD , maka harus ada tindakan yang kongkrit dari BK itu sendiri, bila perlu direkomendasikan kepada partai pengusung untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Saya berharap investigasi oleh BK secepat mungkin diumumkan, biar persoalan ini cepat clear dimasyarakat. Bila betul ditemukan apa yang disangkakan masyarakat, maka BK harus membuat rekomendasi, agar oknom anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, diberhentikan dari jabatannya karena telah mencederai nama baik institusi DPRD Kabupaten Bekasi,”katanya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Advokat Bekasi (Forkom Advokat Bekasi), H.Suherman,SH.MH, yang akan membentuk tim investigasi sendiri dan akan berupaya bertemu  suami dari wanita yang dikunjungi oknom anggota DPRD Kabupaten Bekasi.  Tidak hanya itu Forkom AdvokatbBekasi akan memberikan pendampinga hukum kepadanya.


“Kalau bener wanita tersebut masih memiliki suami, maka kami akan mencoba menghubungi suami wanita tersebut, agar persoalan ini terang benderang. Apakah betul wanita itu sudah bercerai atau belum. Kalau wanita itu belum bercerai, maka kami sangat menyayangkan tindakan oknom anggota DPRD yang berinisial S tersebut, kami akan menyiapkan 50 Advokat yang tergabung dalam Forkom Advokat Bekasi untuk mendampingi suami dari wanita tersebut,”tutupnya.(Red)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bila Terbukti, BK akan Memberikan Sanksi Kepada Oknom Anggota DPRD Kabupaten Bekasi"