Forum Komunikasi Advokat Muda NU,Siap Laporkan Panitia Muktamar


Jombang – Kisruh perdebatan dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang, mendapat sorotan serius dari Forum Komunikasi Advokat Muda Nahdlatul Ulama (FK-AMNU).Menurut FK-AMNU Cara-cara yang dilakukan oleh Panitia dengan membatasi Registrasi serta penguluran waktu, merupakan tindakan yang sangat ditentang dan bukan mencerminkan keutuhan kaum Nahdiyiin. Sama saja hal itu, cara-cara orde lama yang bisa saja menciptakan perpecahan dalam tubuh NU itu sendiri.

Hardi Syamsi Teapoan,SH (40) Presidium FK-AMNU,mengutuk keras tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Panitia, sama saja panitia telah mengkebiri ruang demokrasi serta persatuan Muktamirin itu sendiri sebagai peserta Muktamar NU Ke-33.

“Amat sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh Panitia, dengan berbagai alasan dalam persoalan registrasi, telah menghambat ruang demokrasi peserta Muktamar, mereka diajak untuk bersepakat dalam mekanisme pemilihan dengan cara menggunakan AHWA, sesungguhnya cara itu sama saja bagian dari pengkerdilan kaum NU itu sendiri yang sudah begitu faham mengenai demokrasi”,cetusnya pada siaran pers,Minggu(02/08).

Kami mengharapkan cara-cara seperti itu tidak pantas diterapkan dalam pemilihan NU, karena para peserta Muktamiriin lebih Faham tujuan pemilihan itu sendiri.

“Biarkan para peserta diberikan kebebasan sebebas-bebasnya, agar pemilihan dalam Muktamar itu lebih transfaran serta mencirikan identitas NU itu sendiri, yang begitu faham arti sebuah demokrasi dalam bentuk apapun,”tambahnya.

Kalau hal itu tetap dipaksakan, kami dari Forum Komunikasi Advokat Muda Nahdlatul Ulama (FK-AMNU), akan melaporkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepanitiaan, karena telah mengkebiri ruang demokrasi Muktamirin.

“saya dibesarkan di NU, sebagai advokat muda NU sangat menyayangkan kisruh yang tak berujung dalam Muktamar ini, kalau terus ini terjadi, saya dan rekan-rekan advokat muda NU lainya akan melaporkan tindakan-tindakan kepanitiaan yang kurang elegan dalam muktamar ini,”tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Moh.Sulaiman,SH (35),selaku advokat muda yang dibesarkan ditubuh NU itu sendiri, sangat menyayangkan kekisruhan yang terjadi dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang terkait dengan pemilihan dengan cara AHWA, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi.

“seharusnya jauh hari panitia sudah siap untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, bukan malah memperkeruh dengan munculnya perdebatan saat pendaftaran. NU itu besar, namun jangan sampai dikecilkan oleh segelintir orang yang tidak memahami organisasi dalam Muktamar NU ini, biarkan Muktamirin menetukan sikapnya sendiri tidak perlu dibatasi kebebasannya dalam menentukan sikap ataupun pilihannya,”tutupnya.(Red)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Forum Komunikasi Advokat Muda NU,Siap Laporkan Panitia Muktamar"