Hasil Muktamar NU,Bisa di Gugat Lewat Peradilan

Jombang,Liputan News- Forum Komunikasi Advokat Muda Nahdlatul Ulama (FK-AMNU), Siap membuka Posko Pengaduan bagi Peserta Muktamar yang tidak Puas terhadap pelaksanaan Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Posko tersebut bagian dari keprihatinan Para Advokat Muda NU dalam kondisi perseteruan pemilihan Ketua dan Rais Aam.

Hardi Syamsi,SH (40),Advokat Muda NU dan sekaligus pengurus LPBH NU Pusat, siap memberikan pendampingan hukum terkait dengan kisruh yang terjadi dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang, tidak hanya itu bila kesepakatan dalam Muktamar tidak diterima oleh Muktamirin, Pihaknya bersedia menjadi Tim Kuasa Hukum bagi Para Kandidat yang tidak puas terhadap keputusan Muktamar NU.

"Kami dari Para Advokat Muda NU, siap menjadi Kuasa Hukum Peserta maupun Kandidat yang tidak puas dengan hasil Muktamar.Kami melihat ada celah Hukum dalam Muktamar ini, entah itu langkah hukum Pidana Maupun Perdata,"katanya dalam siaran Persnya,Senin(03/08).

Dalam Konteks Hukum apapun itu bisa dilakukan, walaupun itu bentuk Muktamar yang bersifat kemasyarakatan. Dalam kajiannya banyak aspek atau celah-celah hukum yang dijadikan dasar dilakukannya laporan Polisi maupun Gugatan di Peradilan.

"Kami melihat banyak celah hukum yang bisa dilakukan, dengan celah itu peserta maupun kandidat bisa melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan ketidak puasaannya terhadap hasil Muktamar ini, entah itu lewat pidana maupun perdata,"tambahnya.

Namun demikian, Kami berharap Muktamar NU ini tidak di nodai oleh kepentingan sesat segelintir orang, sehingga kondisi kisruh Muktamar ini tidak membawa persoalan ke ranah hukum baik itu pidana maupun perdata.

"Kasihan warga NU,bila Muktamar ini akhirnya berdampak pada persoalan hukum. Namun demikian potensi kearah hukum cukup besar bila dilihat kondisi Muktamar saat ini,"tutupnya.(Red)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hasil Muktamar NU,Bisa di Gugat Lewat Peradilan"