Bebani Keuangan Negara, Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Batal Dibayarkan Bersamaan di Bulan Juli

PEMBAYARAN gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya direncanakan akan dibayar dalam waktu berdekatan sekitar bulan Juli 2016 dibatalkan pemerintah.
Berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan tersebut, dikarenakan akan membebankan keuangan negara jika pembayaran dilakukan dalam waktu berdekatan dalam satu bulan, dan hanya berbeda tanggal.
Hal tersebut, disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, (2/6) kemarin.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
1 Komentar untuk "Bebani Keuangan Negara, Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Batal Dibayarkan Bersamaan di Bulan Juli"

Makax buat keputusan jgn semborono..pikirkqn matang2 dlu baru dipublikasikan