Punya Hutang Puasa, Inilah Besaran Fidyah yang Harus Dibayar
Liputantrend -
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”,
yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah)
fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan
kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa
Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh
keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya
(menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu
kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia
diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir
terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib
mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar
fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja
maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar
fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat
pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam
hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid,
menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima'
atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk
melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan
itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1
Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak
60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua
bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir
miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari
puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah
–dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah.
Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para
penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar
qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash
hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan
pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu
Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang
lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh
lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha,
sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2) pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut
sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari
Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada
seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk
memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan
fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau
2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan
besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1
mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan,
berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan
santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam
bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup
memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk
uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh
sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh
dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika
ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita
wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.http://liputantrend.blogspot.co.id/
0 Komentar untuk "Mengapa Seorang Muslim Wajib Bayar Hutang Puasanya ?????? Dan Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar,Di Sini Penjelasannya !!!!!!! Bantu Share Ya..."