Tessy di Vonis Rehabilitasi di Pengadilan Negeri Bekasi

Tessy Sang Pelawak Srimulat, di Vonis Rehabilitasi di Pengadilan Negeri BekasiFoto : Google.com
POTRET BEKASI : Kamis, 30 April 2015. Sidang Vonis Putusan terhadap pelawak Tessy  alias Kabul Basuki di Pengadilan Negeri Bekasi, cukup meriah, banyak para pengunjung pengadilan yang melihat putusan tersebut.

Pada Agenda Putusan itu, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban ,SH, memvonis pelawak srimulat itu alias Tessy dengan hukuman, 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 5 bulan, sisa 5 bulan dalam bentuk perawatan rehabilitasi.

“Dengan ini majelis hakim pengadilan Negeri Bekasi, memutuskan kepada saudara terdakwa Kabul Basuki alia tessy, dengan hukuman, 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 5 bulan, sisa 5 bulan dalam bentuk perawatan rehabilitasi,“ pungkas Bongbongan Silaban SH, dalam ruang sidang, Kamis (30/4).

Diketahui, tessy sebutan pelawak srimulat, ditangkap dalam kasus penggunaan Narkoba jenis Amfetamin Sabu-sabu di Bekasi Utara, dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, dalam putusannya Majelis Hakim PN Bekasi, menyatakan pelawak tessy bersalah secara pribadi, dan itu diperkuat oleh keterangan ahli di persidangan.

“Tessy bersalah secara pribadi, setelah di dengar keterangan ahli serta melihat keadaan terdakwa, pengadilan memutuskan terdakwa Tessy, untuk direhabilitasi,” ujar Bongbongan, saat membacakan vonisnya di ruang sidang PN Bekasi .


Sementara, pihak Pengacara Tessy sendiri mengaku puas dengan keputusan hakim dan tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. (Red)

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tessy di Vonis Rehabilitasi di Pengadilan Negeri Bekasi"