Merasa Dicemarkan ; Ketua Karang Taruna Desa Huripjaya Lapor Polisi

surat tanda penerimaan laporan
Liputan News-Sabtu,6 Juni 2015. Rojali Ketua Karang Taruna Desa Huripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, melaporkan tindakan pencemaran nama baiknya di Polres Resort Kota Bekasi, Senin 01 Juni 2015.

Kejadiannya bermula saat ia mencalonkan diri sebagai kepala Desa Huripjaya, saat itu dia mendapatkan berita bahwa dirinya dibicarakan disalah satu media cetak lokal Bekasi.

" saya kaget saat saya sedang konsentrasi melakukan konsolidasi dan sosialisasi sebagai calon kepala desa, tiba-tiba ada yang memberitahu saya, kalau saya masuk koran cetak, mengenai transfaransi anggaran bantuan karang taruna " ungkapnya pada media liputannews.com, sabtu,(06/06).

Padahal selama menjadi Ketua karang taruna Desa, saya tidak pernah mendapatkan bantuan kegiatan dari pihak manapun, dan kalaupun ada kegiatan selama ini,  itu didanai oleh saweran pengurus.

" kegiatan karang taruna desa, tidak pernah ada yang bantu, apalagi menerima dana besar dari pihak lain, saya merasa dicemarkan terhadap pemberitaan tersebut " tambahnya.

Merasa tidak terima, persoalan ini dilaporkan ke Polres Resort Metro Kota Bekasi di Lippo Cikarang dan saat ini kasus pencemaran nama baik saya ditangani pihak kepolisian.

" saya telah melaporkan hal ini, sebagaimana surat laporan polisi Nomor: LP/496/K/VI/2015/SPKT/Resta Bekasi pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2015 " imbuhnya.

Biarlah Pihak kepolisian yang menyelidiki motif dan tujuan pencemaran nama baik saya, karena itu menjadi ranah hukum maka sepenuhnya penanganan tersebut saya serahkan kepihak kepolisian.

" polisi memiliki kewenangan untuk mengusut masalah saya, dan pasal yang dikenakan dalam laporan saya itu pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik  ",tutupnya.(AN)


Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Merasa Dicemarkan ; Ketua Karang Taruna Desa Huripjaya Lapor Polisi"