PNS Ijazah Palsu Kena Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana

ilustrasi
Liputan News-Rabu,10 Juni 2015.Maraknya persoalan Ijazah Palsu saat ini menjadi isu Nasional yang tidak bisa dianggap Remeh, setelah Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kini Menpan Yudy Crinandi angkat bicara, melalui surat edarannya, Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu. 

Praktek Ijazah Palsu yang berakhir dengan Pembekuan Kampus di Kota Bekasi, menimbulkan banyak tanggapan diberbagai kalangan. Iskandar.SH salah satu Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putih Indonesia (YLBHPI) mengatakan, “ masalah Ijazah merupakan kejahatan birokrasi yang mesti dituntaskan dengan baik, tanpa terkecuali siapapun dia orangnya “, cetusnya pada liputannews.com,Rabu(10/06/2015). 

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Bekasi harus bertindak tegas dalam melakukan Evaluasi Dokumen Ijazah para Pegawainya dilingkungan Pemkot Bekasi dan dari hasil pendataan Ijazah tersebut harus di umumkan Ke Publik. 

“ Tidak hanya itu, bila kedapatan menggunakan ijazah palsu,Pemkot harus memberikan sanksi administrasi kepada para pegawainya dan bagi mereka yang menggunakan untuk kenaikan pangkat, harus dipecat dan di Non aktifkan segera mungkin dari jabatannya”,tambahnya.

Persoalan Ijazah palsu tidak hanya pada persoalan sanksi administrasi semata, namun persoalan itu merupakan kejahatan Pidana, nyata-nyata dilarang dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). 

“ sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 ayat (1)," barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai suart tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di ancaman jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun“,ucapnya.

Terpisah, Usman(38) Tahun Ketua LSM LK2D (Lembaga Kajian Kebijakan Daerah) Bekasi, akan menyurati persoalan Evaluasi PNS Ke BKD, agar segera mengumumkan hasil evaluasinya mengenai siapa saja yang berijazah Palsu di Pemkot Bekasi, agar surat edaran yang dikeluarkan Menpan dan pernyataan Mendagri dapat berjalan Maksimal” imbuhnya.

Tidak hanya itu,bila mengacu UU Pendidikan jelas siapapun orangnya yang menggunakan Gelar Palsu Kena sanksi Hukum.

“oleh karenanya, bila para PNS Kota Bekasi terbukti menggunakan ijazah palsu harus dipecat tanpa terkecuali siapapun orangnya apapun itu jabatannya”,tutupnya.(Red)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PNS Ijazah Palsu Kena Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana"