Pembayaran Pelunasan Haji Reguler dari tanggal 1 - 30 Juni 2015

Liputan News-Selasa, 2 Juni 2015. Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai pelunasan Haji Reguler, dalam PMA Nomor : 28 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M, yang dimulai dari tanggal 1-30 Juni 2015. kalau Kondisi kuota tidak terpenuhi maka akan diperpanjang sampai dari tanggal 7-13 Juli 2015. Hal itu disampaikan Menteri Agama di Kantor Kementerian Agama. Bila dalam Jangka waktu yang ditentukan sesuai Porsi yang disediakan, masih belum cukup atau terpenuhi, maka hal itu akan dikembalikan lagi ke masing-masing Propinsi Kota/Kabupaten.

"Bila dalam jangka waktu yang tentukan kuota jamaah reguler belum memenuhi target, maka kami akan kembalikan kepada Propinsi Kota/Kabupaten untuk menggantikan porsi berikutnya",terang Menag kepada awak media, sabtu(30/05).

Menag menambahkan, " untuk syarat atau kriteria yang menggantikan porsi yang kosong, diutamakan bagi mereka yang sudah terdaftar atau memiliki nomor porsi yang tercantum dalam alokasi kuota Propinsi Kota/Kabupaten dan yang paling utama bagi mereka yang belum sama sekali berangkat haji", cetusnya.

Dari pantauan media online liputannews.com dalam situs www.kemenag.co.id, masyarakat bisa mengecek posisi keberangkatan mereka melalui situs kemenag, dan dalam situs tersebut dipampang nama-nama seluruh propinsi yang berangkat haji tahun ini.
 
Diketahui saat ini, berangkat ketanah suci perlu menunggu bertahun-tahun lamanya,kondisi itu cenderung banyak diambil kesempatan oleh para penipu dengan menawarkan jasa kepada calon jamaah haji untuk berangkat lebih cepat, tanpa menunggu waktu lama. Karena ketidak jelian calon jamaah haji, akhirnya banyak dari mereka yang mengalami penipuan akibat iming-iming markus (calo) haji yang tidak jelas.(AS)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pembayaran Pelunasan Haji Reguler dari tanggal 1 - 30 Juni 2015"